-->
×

Iklan

Iklan

iklan close

close

Dedikasi Luar Biasa, 15 Tahun LPK Yudha Putra Mendampingi Konsumen

Senin, 08 Desember 2025 | Senin, Desember 08, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-08T07:37:05Z

 



SGJabar> Lembaga Perlindungan Konsumen Yudha Putra (LPK-YP) pada bulan Desember 2025 ini telah mengabdi selama 15 tahun. Tentunya hal ini menunjukkan dedikasi yang luar biasa terhadap visi-misi LPK-YP. Tujuan berdirinya LPK-YP adalah mengangkat harkat konsumen, meningkatkan kesadaran dan kemampuan konsumen, menciptakan kepastian hukum, serta mendorong pelaku usaha jujur dan berkualitas; sedangkan manfaatnya meliputi perlindungan hak konsumen, penyelesaian sengketa, edukasi, dan advokasi agar konsumen tidak dirugikan saat bertransaksi barang/jasa, menciptakan iklim usaha yang sehat, dan meningkatkan kualitas produk nasional.

 

LPK-YP lahir dari semangat untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak konsumen di tengah derasnya arus perdagangan barang dan jasa di Indonesia. Sebagai lembaga non-pemerintah, LPK-YP berperan aktif dalam memberikan edukasi, pendampingan, serta advokasi kepada masyarakat yang dirugikan dalam transaksi konsumsi.

 

Sejarah pembentukan LPK-YP diprakarsai oleh Asep Rahmat Permana,SH,SHI selaku Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat yang berjasa menjadikan LPK-YP sebagai pelindung dan penggerak utama dalam mewujudkan keadilan konsumen di Indonesia. LPK-YP dibentuk pada tahun 2010 itu telah resmi memperoleh pengesahan dan ijin pada tahun 2012, sesuai Akta Notaris Irdawati Bachtiar,SH, No.191 tanggal 27 September 2012, SKT Kesbangpol & Linmas No.220/71-Kesbangpol & Linmas/2012, TDPLK INDAG No.510/1254-DP2KU/IV/2012. Alamat kantor Jl.Guntur Kencana Komplek Pasar Guntur Ciawitali, Kelurahan Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat.

 

Pembentukan LPK-YP berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang mengamanatkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu pelaksanaan perlindungan konsumen di Indonesia. Keberadaan LPK-YP merupakan bentuk nyata komitmen untuk menegakkan, memperjuangkan, dan melindungi hak-hak konsumen, serta mendorong terciptanya pasar yang sehat dan berkeadilan antara pelaku usaha dan konsumen.***

 

close