SGJabar> Polemik mengenai adanya
"jatah" atau potongan anggaran per porsi dalam program Makan Bergizi
Gratis (MBG) muncul ke permukaan seiring dengan berjalannya implementasi di
berbagai daerah. Isu ini terutama menyoroti dugaan penyimpangan anggaran yang
dikelola oleh pihak ketiga atau mitra dapur di lapangan.
Berdasarkan informasi yang berkembang
hingga awal 2026, proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan Badan Gizi
Nasional (BGN) memiliki risiko tinggi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di
tingkat daerah, terutama pada tahap eksekusi dan penentuan penyedia jasa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan telah menyoroti adanya dugaan
kecurangan.
Bahkan Badan Gizi Nasional (BGN)
sendiri telah mencatat adanya risiko penyalahgunaan anggaran dan keracunan
makanan akibat penurunan kualitas bahan baku demi keuntungan pribadi. Selain
itu, laporan mengenai keracunan makanan yang cukup tinggi sepanjang 2025
menunjukkan lemahnya pengawasan di tingkat lokal.
Menurut KPK ‘indikasi kuat’ pada pemotongan
nilai anggaran per porsi seperti pengurangan anggaran makan yang seharusnya
diterima Rp10.000 menjadi Rp8.000 per porsi di daerah, yang berpotensi menurunkan
kualitas gizi makanan. Kemudian indikasi monopoli oleh afiliasi politik/penguasa
daerah pada proses rekrutmen mitra program MBG , di mana kontrak dapur atau
pengadaan bahan baku diberikan kepada yayasan atau vendor yang dekat dengan
penguasa daerah. Bahkan lebihi miris lagi indikasi penyalahgunaan Dana Desa
(DD) untuk mendukung proyek ini yang tidak sesuai peruntukannya.
MBG Menjadi Lahan Korupsi Dan KKN, Ini
Faktanya.
Melansir Moderat.id, Ahmad Damar
mengatakan isu korupsi selalu punya daya ledak tinggi dalam ruang publik
Indonesia. Setiap program pemerintah bernilai besar hampir pasti berhadapan
dengan tudingan serupa: rawan diselewengkan, sarat konflik kepentingan, atau
menjadi lahan praktik kolusi dan nepotisme (KKN). Hal yang sama kini diarahkan
pada program Makan Bergizi Gratis (MBG), sebuah inisiatif strategis yang
digagas pemerintah untuk memperbaiki kualitas gizi anak-anak Indonesia.
Sebagian kalangan menuding MBG
berpotensi menjadi “ladang basah” baru. Anggarannya besar, jaringannya luas,
dan pelaksanaannya melibatkan banyak pihak—dari pemerintah pusat, daerah,
hingga penyedia bahan pangan. Di atas kertas, memang ada risiko. Namun, apakah
tudingan itu berdiri di atas fakta, atau lebih banyak didorong asumsi dan
kekhawatiran?
Apa saja potensi celahnya, bagaimana
mekanisme pengawasannya, dan sejauh mana tudingan tersebut berdasar.
Program MBG dirancang sebagai
intervensi langsung untuk mengatasi masalah gizi pada anak sekolah, ibu hamil,
ibu menyusui, dan balita. Pelaksanaannya berada di bawah koordinasi Badan Gizi
Nasional (BGN), bekerja sama dengan kementerian, pemerintah daerah, dan satuan
pelayanan di lapangan.
Dengan cakupan jutaan penerima manfaat,
MBG memang menyedot anggaran signifikan. Di sinilah kritik bermula “Semakin
besar anggaran, semakin besar pula potensi penyimpangan, jika tata kelolanya
lemah.” Imbuhnya.
Namun, logika “anggaran besar pasti
korup” adalah simplifikasi berlebihan. Banyak program berskala nasional
berjalan relatif baik karena sistem pengawasan dan transparansi yang memadai.
Pertanyaan yang lebih relevan bukan “besar atau kecil anggarannya”, melainkan:
bagaimana desain akuntabilitasnya?
Ada beberapa alasan mengapa sebagian pihak mencurigai program ini.
Rantai pasok panjang – Pengadaan bahan
pangan melibatkan petani, distributor, dapur, hingga sekolah.
Desentralisasi pelaksanaan –
Implementasi di banyak daerah membuka variasi kualitas pengawasan.
Nilai kontrak besar – Penyedia jasa
boga atau logistik berpotensi terlibat dalam tender bernilai tinggi.
Relasi politik lokal – Kekhawatiran
bahwa proyek bisa “dibagi-bagi” kepada pihak tertentu.
Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar
dalam konteks sejarah birokrasi Indonesia. Praktik KKN pernah menjadi masalah
struktural. Namun, penting untuk membedakan antara potensi risiko dan bukti
pelanggaran.
Dalam pelaksanaannya, MBG tidak berdiri
tanpa pagar pengaman. Beberapa aspek pengawasan telah dirancang, antara lain:
1. Sistem Pengadaan Terbuka
Pengadaan barang dan jasa mengikuti
regulasi nasional, termasuk penggunaan sistem e-procurement untuk meminimalkan
interaksi langsung yang rawan konflik kepentingan.
2. Pelibatan Multi-Pihak
Program ini tidak hanya diawasi oleh
pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah, inspektorat, dan lembaga
pengawas internal. Bahkan masyarakat dan media turut berperan sebagai pengawas
sosial.
3. Transparansi Anggaran
Anggaran dan mekanisme pelaksanaan
dipublikasikan secara bertahap, sehingga memungkinkan audit publik.
4. Pengawasan Berlapis
Selain pengawasan internal, potensi
audit oleh lembaga eksternal seperti BPK menjadi faktor pencegah penyimpangan.
Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa MBG
dirancang dengan kesadaran akan risiko. Apakah sistem ini sempurna? Tentu
tidak. Namun menyimpulkan bahwa program pasti menjadi lahan KKN tanpa melihat
mekanisme pengamanan adalah langkah prematur.
Antara Kritik dan Delegitimasi
Kritik adalah bagian penting dalam
demokrasi. Mengingatkan potensi korupsi berarti mendorong kewaspadaan. Namun
ada perbedaan antara kritik konstruktif dan delegitimasi.
Kritik konstruktif: Mengidentifikasi
celah teknis. Memberikan solusi penguatan pengawasan. Mendorong transparansi
tambahan.
Delegitimasi: Menggeneralisasi tanpa
bukti. Menggiring opini bahwa seluruh program pasti korup. Mengabaikan dampak
positif bagi penerima manfaat.
Dalam konteks MBG, kita perlu bertanya:
apakah tudingan yang beredar didukung temuan audit atau hanya asumsi
berdasarkan besarnya anggaran?
Terlepas dari kontroversi, sejumlah
laporan menunjukkan dampak positif program ini, terutama pada peningkatan
asupan gizi dan partisipasi sekolah. Di beberapa daerah, program juga mendorong
perputaran ekonomi lokal karena bahan pangan diserap dari petani setempat.
Artinya, MBG tidak hanya soal
distribusi makanan, tetapi juga soal ekosistem ekonomi. Jika dikelola baik, ia
bisa menjadi pengungkit kesejahteraan lokal.
Namun, dampak positif ini bisa terancam
jika isu korupsi dibiarkan tanpa klarifikasi. Kepercayaan publik adalah modal
utama keberlanjutan program.
Meski tidak otomatis korup, MBG tetap
memiliki risiko yang perlu diawasi: Markup harga bahan pangan. Pengurangan
kualitas atau porsi. Penunjukan penyedia tanpa prosedur jelas. Intervensi
politik dalam distribusi
Menyadari potensi ini justru menjadi
langkah awal pencegahan. Transparansi kontrak, pelibatan masyarakat sipil, dan
kanal pengaduan publik harus diperkuat.
Dalam era digital, pengawasan tidak
lagi monopoli lembaga resmi. Media, aktivis, bahkan orang tua siswa dapat
menjadi pengawas partisipatif.
Jika ditemukan indikasi penyimpangan,
mekanisme pelaporan harus jelas dan aman. Perlindungan pelapor (whistleblower)
menjadi aspek penting agar masyarakat berani menyampaikan temuan.
Yang sering terlupakan dalam perdebatan
ini adalah penerima manfaat utama: anak-anak. Jika program dihentikan atau
dilemahkan hanya karena asumsi yang belum teruji, dampaknya langsung dirasakan
kelompok rentan.
Karena itu, pendekatan terbaik bukan
membatalkan program, melainkan memperketat tata kelola. Reformasi dilakukan
tanpa mengorbankan tujuan mulia.
Menuduh MBG sebagai lahan korupsi dan
KKN tanpa bukti konkret adalah sikap yang tergesa-gesa. Namun menutup mata
terhadap potensi risiko juga keliru.
Sikap yang tepat adalah kewaspadaan
rasional: Dorong transparansi total. Awasi proses pengadaan. Perkuat audit dan
pelaporan publik. Tindak tegas jika ada pelanggaran.
Program sebesar MBG memang menghadapi
tantangan besar. Tetapi jika tata kelola dijaga, ia bisa menjadi investasi
jangka panjang bagi kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Pada akhirnya, integritas program bukan
hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan seluruh elemen bangsa. Kritik perlu,
pengawasan wajib, namun keadilan dalam menilai fakta juga harus dijaga.
Karena di balik polemik ini, ada jutaan
anak yang menaruh harapan pada sepiring makanan bergizi setiap harinya.
Selain itu, investigasi juga perlu
dilakukan di lapangan untuk mengecek apakah makanan yang diberikan ke sejumlah
sekolah sudah sesuai dengan anggaran yang ditetapkan.
"Ya tentu, harus diselidiki
kemungkinan perbuatan koruptif, karena penurunan harga berkorelasi pada
penurunan kualitas," ujarnya, menekankan.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto
menanggapi kabar adanya pengurangan harga makanan dalam program MBG dari Rp10
ribu per porsi menjadi Rp8 ribu.
Isu ini menjadi salah satu pembahasan
dalam pertemuan antara KPK dan BGN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,
pada Rabu (5/3/2025). Namun, Setyo menegaskan bahwa informasi tersebut masih
perlu diverifikasi agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat. ***


