-->

Notification

×

Iklan

Iklan

iklan close

close

Sempat Disebut Mandek, Polres Garut Layangkan SP2HP Kasus Dugaan Pencabulan Anak

Rabu, 16 Juli 2025 | Rabu, Juli 16, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-16T12:08:19Z

 


SGJabar> Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur warga kampung Kudang, Wanaraja, Kabupaten Garut akhirnya menunjukkan perkembangan positif setelah sempat terkesan mandek.

 

Seorang ibu rumah tangga berinisial (FK) umur 36 tahun yang sebelumnya pernah melaporkan seorang oknum pensiunan guru berinisial (KA) ke Polres Garut atas dugaan melakukan pencabulan terhadap anaknya yang masih dibawah umur berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/239/V/2025/SPKT/POLRES GARUT/POLDA JAWA BARAT tanggal 22 Mei 2025.

 

Kasus ini sudah berlangsung selama 2 bulan, dengan laporan yang disampaikan ibu FK pada Mei 2025. Namun, baru pada 14 Juli 2025 Polres Garut mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.

 

Melansir isi SP2HP tersebut nomor (1) Rujukan, huruf (e); Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/138/VII/RES.3.1.1/2025/Satreskrim tanggal 02 Juli 2025. Serta nomor (3); Berkaitan dengan hal tersebut, update informasi terakhir atas perkembangan hasil penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, terlapor Sdr. XXX serta telah melakukan penyitaan barang bukti kemudian penyidik telah menerima hasil psikolog dari UPTD PPA Kab. Garut, penyidik masih menunggu hasil litmas sosial dari dinas sosial Kab.Garut, selanjutnya penyidik akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka, apabila ada perkembangan lebih lanjut akan kami beritahukan lebih lanjut.

 

Menurut warga setempat (tetangga korban-red), perhatian terhadap kasus ini baru meningkat setelah sempat viral dan ramai diperbincangkan di berbagai akun Grup WhatsApp. “Meski kasus ini mulai menunjukkan titik terang, namun masih ada kekhawatiran adanya pihak-pihak dan oknum-oknum yang berupaya mengaburkan proses hukum. Kami sangat berharap penangan kasus ini para penyidik akan bekerja proporsional, dan prosedural dalam penegakan hukum.” Ujarnya.

 

Sementara mengutip laman tugas dan fungsi Kepolisian RI (Polri) dalam melakukan atau menanggapi Laporan Polisi (LP) dari masyarakat diantaranya mengeluarkan surat perintah penyidikan, termasuk berhak mengetahui sampai mana laporan diproses sesuai (Perkap) nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana. Pelapor atau korban akan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).


Selain SPDP, pelapor juga berhak mendaptkan atau memperoleh informasi proses penyidikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala berdasarkan tingkatan kasus tersebut. ***

close