SGJabar>
Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur warga kampung
Kudang, Wanaraja, Kabupaten Garut akhirnya menunjukkan perkembangan positif
setelah sempat terkesan mandek.
Seorang
ibu rumah tangga berinisial (FK) umur 36 tahun yang sebelumnya pernah
melaporkan seorang oknum pensiunan guru berinisial (KA) ke Polres Garut atas dugaan
melakukan pencabulan terhadap anaknya yang masih dibawah umur berdasarkan
Laporan Polisi nomor: LP/B/239/V/2025/SPKT/POLRES GARUT/POLDA JAWA BARAT
tanggal 22 Mei 2025.
Kasus
ini sudah berlangsung selama 2 bulan, dengan laporan yang disampaikan ibu FK
pada Mei 2025. Namun, baru pada 14 Juli 2025 Polres Garut mengirimkan Surat
Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.
Melansir
isi SP2HP tersebut nomor (1) Rujukan, huruf (e); Surat Perintah Penyidikan
Nomor: Sp.Sidik/138/VII/RES.3.1.1/2025/Satreskrim tanggal 02 Juli 2025. Serta
nomor (3); Berkaitan dengan hal tersebut, update informasi terakhir atas
perkembangan hasil penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan
saksi-saksi, terlapor Sdr. XXX serta telah melakukan penyitaan barang bukti
kemudian penyidik telah menerima hasil psikolog dari UPTD PPA Kab. Garut,
penyidik masih menunggu hasil litmas sosial dari dinas sosial Kab.Garut,
selanjutnya penyidik akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka, apabila
ada perkembangan lebih lanjut akan kami beritahukan lebih lanjut.
Menurut warga setempat (tetangga korban-red), perhatian terhadap kasus ini baru meningkat
setelah sempat viral dan ramai diperbincangkan di berbagai akun Grup WhatsApp.
“Meski kasus ini mulai menunjukkan titik terang, namun masih ada kekhawatiran
adanya pihak-pihak dan oknum-oknum yang berupaya mengaburkan proses hukum. Kami
sangat berharap penangan kasus ini para penyidik akan bekerja proporsional, dan
prosedural dalam penegakan hukum.” Ujarnya.
Sementara
mengutip laman tugas dan fungsi Kepolisian RI (Polri) dalam melakukan atau
menanggapi Laporan Polisi (LP) dari masyarakat diantaranya mengeluarkan surat
perintah penyidikan, termasuk berhak mengetahui sampai mana laporan diproses
sesuai (Perkap) nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana. Pelapor
atau korban akan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Selain
SPDP, pelapor juga berhak mendaptkan atau memperoleh informasi proses
penyidikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)
secara berkala berdasarkan tingkatan kasus tersebut. ***