SGJabar>
Lembaga Perlindungan Konsumen Yudha Putra (LPK-YP) pada bulan Desember 2025 ini
telah mengabdi selama 15 tahun. Tentunya hal ini menunjukkan dedikasi yang luar
biasa terhadap visi-misi LPK-YP. Tujuan berdirinya LPK-YP adalah mengangkat
harkat konsumen, meningkatkan kesadaran dan kemampuan konsumen, menciptakan
kepastian hukum, serta mendorong pelaku usaha jujur dan berkualitas; sedangkan
manfaatnya meliputi perlindungan hak konsumen, penyelesaian sengketa, edukasi,
dan advokasi agar konsumen tidak dirugikan saat bertransaksi barang/jasa,
menciptakan iklim usaha yang sehat, dan meningkatkan kualitas produk nasional.
LPK-YP
lahir dari semangat untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak konsumen di
tengah derasnya arus perdagangan barang dan jasa di Indonesia. Sebagai lembaga
non-pemerintah, LPK-YP berperan aktif dalam memberikan edukasi, pendampingan,
serta advokasi kepada masyarakat yang dirugikan dalam transaksi konsumsi.
Sejarah
pembentukan LPK-YP diprakarsai oleh Asep Rahmat Permana,SH,SHI selaku Ketua
Umum Dewan Pengurus Pusat yang berjasa menjadikan LPK-YP sebagai pelindung dan
penggerak utama dalam mewujudkan keadilan konsumen di Indonesia. LPK-YP dibentuk
pada tahun 2010 itu telah resmi memperoleh pengesahan dan ijin pada tahun 2012,
sesuai Akta Notaris Irdawati Bachtiar,SH, No.191 tanggal 27 September 2012, SKT
Kesbangpol & Linmas No.220/71-Kesbangpol & Linmas/2012, TDPLK INDAG
No.510/1254-DP2KU/IV/2012. Alamat kantor Jl.Guntur Kencana Komplek Pasar Guntur
Ciawitali, Kelurahan Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut,
Provinsi Jawa Barat.
Pembentukan
LPK-YP berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (UUPK), yang mengamanatkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu
pelaksanaan perlindungan konsumen di Indonesia. Keberadaan LPK-YP merupakan
bentuk nyata komitmen untuk menegakkan, memperjuangkan, dan melindungi hak-hak
konsumen, serta mendorong terciptanya pasar yang sehat dan berkeadilan antara
pelaku usaha dan konsumen.***


