![]() |
Proses Sidang Pengaduan/ Tuntutan Konsumen Kepada PDAM Terkait Dugaan Pelayan Buruk Digelar Di Ruang Rapat Kantor Disperindag Kab.Garut |
Ketua Srikandi Wilayah Garut Tengah, Ormas Grib Jaya, Ani, mengatakan fungsi ormas sebagai sosial kontrol memiliki kewajiban untuk mengetahui proses persidangan pengaduan konsumen terhadap pelayanan buruk PDAM.
"Perkara ini menarik perhatian publik, banyak diliput media massa, bahkan pengaduan konsumen ini didampingi 46 kuasa hukum, makanya kami hadir untuk memantau persidangannya," ujar Ani, Kamis (7/8/23).
![]() |
Anggota Ormas Grib Jaya DPC Kab.Garut Merasa Kecewa Karena Dirut PDAM Selaku Tergugat Tidak Hadir |
Lanjut Ani, latar belakang kehadiran kita hari ini untuk memenuhi fungsi sosial memantau persidangan. "Keluhan pelanggan terhadap layanan PDAM Tirta Intan Garut ini seakan tak pernah berhenti. Padahal persoalannya tetap sama yaitu kran pipa tak lagi mengeluarkan air," ungkapnya.
Ia pun sering mendengar keluhan masyarakat sebagai pelanggan PDAM mengaku kecewa dengan layanan PDAM. Sebab hingga kini aliran air tak pernah normal. "Masa mengalir 4 jam, setelah itu hari berikutnya baru mengalir lagi. Kadang kita kesal saat mengisi tower, belum juga penuh, airnya sudah mati lagi," ucap Ani, meniru keluhan masyarakat.
Kinerja jajaran PDAM lanjutnya sangat buruk. Sebab persoalan dasar yang diamali tidak pernah menjadi perhatian serius. Makanya, ia meminta Bupati Garut segera turun tangan.
"Mohon, pak Bupati. Sebab hampir semua pelanggan ikut dirugikan layanan PDAM ini," pintanya.
Makanya kami menghadiri proses sidang tuntutan konsumen di BPSK untuk memperoleh informasi terkait alasan penyebab kurang lancarnya aliran air itu, apakah mesinnya sudah tidak layak pakai atau mengenai teknis lainnya.
"Jika demikian, harus segera dicarikan solusi. Apapun itu kami pelanggan tidak mau tahu. Yang jelas, kami rutin membayar tagihan," tandasnya.
Sementara proses sidang tuntutan konsumen PDAM itu yang diselenggarkan di Aula Rapat Kantor Dinas Perindustrian Perdagangan di jalan Merdeka tersebut ditunda pekan depan. Hal itu disebabkan oleh perwakilan PDAM yang tidak melengkapi dirinya dengan surat kuasa atau surat perintah dari Direktur Utama PDAM.*** Yopi/Dilan/Red.
![]() |
3 Orang Perwakilan PDAM Menghadiri Sidang Tanpa Mengantongi Surat Kuasa Dari Dirut PDAM Selaku Pihak Tergugat |
![]() |
Perwakilan 46 Kuasa Hukum Konsumen Selaku Penggugat |