![]() |
| Kerja Keras Dinsos Garut Berbuah Hasil : Penghargaan Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Tingkat Nasional |
SGJabar> (Kabupaten GARUT). Komitmen Pemerintah Kabupaten Garut dalam menghadirkan kebijakan publik yang berkualitas kembali menuai pengakuan di tingkat nasional. Dinas Sosial Kabupaten Garut berhasil meraih Penghargaan Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Tingkat Nasional dengan nilai membanggakan 90,18, sebuah capaian yang menegaskan keseriusan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berdampak nyata bagi masyarakat.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Garut, Dr. Ir. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU, kepada Dinas Sosial Kabupaten Garut saat Apel Gabungan di Lapangan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Senin, 29 Desember 2025. Momentum ini menjadi simbol keberhasilan tata kelola kebijakan sosial yang terencana, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Penghargaan tersebut tertuang dalam Piagam Penghargaan Nomor: 400.14.1.1/025/PKP/2025, yang diberikan kepada Dinas Sosial Kabupaten Garut sebagai objek penilaian Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Tingkat Nasional. Penilaian ini berfokus pada Produk Kebijakan berupa Peraturan Bupati Garut Nomor 63 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2024.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Garut, Drs. H. Aji Sukarmaji, M.Si, menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran Dinas Sosial serta dukungan penuh dari pimpinan daerah.
Menurutnya, kebijakan BLT DBHCHT merupakan mandat pemerintah pusat yang bertujuan memberikan perlindungan sosial kepada buruh tani tembakau, sehingga pelaksanaannya harus dilakukan secara tepat, transparan, dan bertanggung jawab.
“Ini merupakan kebijakan pemerintah pusat bagaimana memberikan bantuan langsung tunai kepada buruh tani tembakau. Alhamdulillah, kami melaksanakannya dengan baik dan penyaluran sudah tuntas di pertengahan Desember,” jelas Aji Sukarmaji.
Ia menambahkan, capaian nilai tinggi dalam penilaian IKK menunjukkan bahwa Peraturan Bupati yang disusun tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga dinilai berkualitas secara substansi, memiliki kejelasan tujuan, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata.
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin dalam kesempatan tersebut memberikan apresiasi atas kinerja Dinas Sosial Kabupaten Garut. Ia menegaskan bahwa penghargaan ini harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas kebijakan publik, khususnya di sektor sosial yang bersentuhan langsung dengan masyarakat kecil dan kelompok rentan.
“Prestasi ini bukan tujuan akhir, tetapi menjadi pemicu semangat untuk terus menghadirkan kebijakan yang berpihak pada rakyat, tepat sasaran, dan berkelanjutan,” tegas Bupati.
Penghargaan yang ditetapkan di Garut, 23 Desember 2025, dan ditandatangani langsung oleh Bupati Garut tersebut menjadi bukti bahwa Kabupaten Garut mampu bersaing secara nasional dalam hal kualitas perumusan dan implementasi kebijakan publik.
Dengan capaian ini, Dinas Sosial Kabupaten Garut tidak hanya mengharumkan nama daerah, tetapi juga mempertegas perannya sebagai garda terdepan dalam memastikan kebijakan sosial benar-benar hadir untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebuah langkah nyata menuju tata kelola pemerintahan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.(*Zaka).


