-->

Notification

×

Iklan

Iklan

iklan close

close

Pemerhati Pendidikan Tolak Pembubaran Korwil Garut, Dorong Evaluasi dan Dialog

Sabtu, 23 Mei 2026 | Sabtu, Mei 23, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-23T07:57:40Z




SGJabar> Desakan Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) agar Pemerintah Kabupaten Garut membubarkan Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan mendapat tanggapan dari sejumlah pemerhati dan praktisi pendidikan. Mereka menilai langkah tersebut kurang komprehensif dan tidak melihat realitas geografis serta kebutuhan manajerial sekolah di lapangan.


Keberadaan Korwil Pendidikan yang diatur dalam Peraturan Bupati Garut Nomor 42 Tahun 2018, menurut mereka, masih menjadi instrumen vital yang tidak bisa dihapus tanpa adanya alternatif solusi yang setara.


Realitas Geografis Garut Butuh Perpanjangan Tangan


Pemerhati Pendidikan Garut, sebut saja DR mengatakan Kabupaten Garut memiliki wilayah yang luas dan menantang dengan 42 kecamatan serta ribuan satuan pendidikan tingkat SD dan SMP. 


“Jika Korwil dibubarkan, bisa dibayangkan betapa repotnya para kepala sekolah dan guru di pelosok hanya untuk mengurus administrasi, pelaporan BOS, atau koordinasi darurat. Mereka harus mendatangi kantor Dinas Pendidikan di pusat kota,” ujar DR


Ia menilai Korwil berfungsi memotong jarak birokrasi dan berperan sebagai crisis center serta jembatan koordinasi tercepat antara sekolah dan dinas.


Evaluasi Fungsi, Bukan Pembubaran


Terkait sorotan FPPG mengenai rendahnya indeks pendidikan, tingginya Angka Anak Tidak Sekolah (ATS), dan banyaknya ruang kelas rusak, para pemerhati menilai persoalan itu tidak bisa dibebankan sepihak pada Korwil.


“Persoalan ruang kelas rusak, ATS, dan kepemimpinan sekolah yang Plt adalah masalah struktural anggaran dan regulasi di tingkat daerah hingga pusat. Korwil justru menjadi instrumen validasi data di lapangan agar potret kerusakan sekolah atau data anak putus sekolah bisa dilaporkan secara cepat dan akurat,” jelas DR


Menurutnya, jika pelayanan pendidikan di tingkat kecamatan belum maksimal, langkah yang tepat adalah evaluasi kinerja dan penguatan fungsi pengawasan, bukan pembubaran lembaga. Pembubaran yang tergesa-gesa dikhawatirkan menimbulkan kekosongan koordinasi yang merugikan siswa dan guru.


Soal Rumor SPT, Minta Kedepankan Praduga Tak Bersalah


Mengenai polemik penundaan Surat Perintah Tugas (SPT) untuk 42 pejabat Korwil yang memicu rumor miring, komunitas pemerhati pendidikan meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah.


Mereka menyebut penundaan agenda administratif di lingkungan pemerintahan adalah hal lumrah untuk penyempurnaan teknis atau penyesuaian regulasi kepegawaian. Isu adanya “tarif jabatan” tanpa bukti hukum yang valid dinilai hanya akan memperkeruh suasana.


Ajakan Dialog Konstruktif


Para pemerhati pendidikan mengapresiasi fungsi kontrol yang dilakukan FPPG. Namun, demi kepentingan masa depan anak-anak di Garut, mereka mengajak semua pihak menyelesaikan polemik melalui dialog yang konstruktif dan berbasis data.


“Semua pihak diharapkan fokus pada substansi peningkatan mutu pembelajaran dan kesejahteraan guru, ketimbang terjebak dalam ego sektoral institusional,” demikian bunyi pernyataan tersebut.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi lanjutan dari FPPG maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Garut terkait ajakan dialog tersebut. (**Cucu Sumiati).

close