
Polemik "MAHAR JABATAN 42 KORWIL" Cermin Ketidakmampuan Kadisdik Garut
SGJabar> Polemik terkait dugaan “mahar jabatan” untuk posisi Koordinator Wilayah Korwil Dinas Pendidikan Kabupaten Garut kembali mencuat ke publik. Isu ini menguat setelah pembatalan sepihak penyerahan Surat Perintah Tugas SPT oleh Bupati Garut Abdusy Syakur Amin pada Mei 2026.
Sebanyak 42 calon Korwil Pendidikan disebut sudah dijadwalkan menerima SPT dari Bupati. Pembatalan mendadak itu membuat para calon yang telah berkumpul di pusat kota Garut kecewa.
Di tengah situasi tersebut, beredar rumor adanya setoran uang hingga Rp25 juta terkait pengisian posisi jabatan Korwil. Salah satu ASN asal Cikelet, Abdul Manap, namanya sempat terseret dalam isu kerugian Rp25 juta. Namun Abdul Manap membantah keras kabar tersebut dan menyebut tuduhan itu sebagai fitnah. Hingga berita ini diturunkan, belum ada bukti resmi yang memverifikasi kebenaran rumor setoran tersebut.
Ketua DPC Grib Jaya Garut yang juga tokoh hukum setempat, Asep Rahmat Permana, SH, SHI, MH, menyoroti polemik ini sebagai bentuk evaluasi terhadap tata kelola birokrasi di Dinas Pendidikan. Ia mendesak Bupati Garut melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Pendidikan guna memastikan proses mutasi jabatan berjalan transparan dan bebas dari praktik korup.
“Kalau terbukti ada praktik mahar jabatan, Kadis harus dicopot. Jika Bupati lamban mengambil sikap, lebih baik anda berhenti,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dan Bupati Garut belum memberikan keterangan resmi terkait pembatalan SPT 42 calon Korwil dan rumor setoran uang yang beredar.
Praktik jual-beli jabatan merupakan pelanggaran Pasal 12 UU Tipikor. Masyarakat diimbau melapor ke Inspektorat, Ombudsman, atau Kejaksaan jika memiliki bukti terkait dugaan tersebut.
Kepada awak media, ia menyebutkan yel-yel penyemangat Grib Jaya "Kalau Benar Jangan Takut, Kalau Takut Jangan Ikut, Kalau Ikut Jangan Takut, segera laporkan, 3.000 anggota Grib Jaya Garut siap mengawal." Ungkapnya.***

