![]() |
| (*Bupati didampingi Wakapolres Garut, Kompol Bayu Tri Hidayat, serta perwakilan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat*) |
SGJabar> Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin,
dan Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, melaksanakan peninjauan aktivitas
penambangan Galian C di 3 lokasi yang berada di wilayah Kecamatan Banyuresmi
dan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Senin (5/1/2026). Tinjauan ini menyusul
adanya aduan dan kekhawatiran masyarakat terkait aktivitas penambangan di
lokasi tersebut.
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyatakan
adanya dilema antara kebutuhan bahan bangunan dan upaya pelestarian lingkungan.
Namun, ia menegaskan bahwa aturan hukum dan kelestarian alam Garut sebagai
daerah konservasi dan pariwisata tetap menjadi prioritas utama.
"Tadi saya berharap bahwa ini segera
diselesaikan, dan sebetulnya ini dari hati sanubari yang paling dalam ini kami
mengharapkan yaudah Garut mah jaga aja pelihara lingkungannya seperti ini
adanya, terpelihara di Garut karena sebagai daerah pariwisata yang hijau,
konservasi, karena juga ini penting buat masyarakat," ucap Bupati Garut.
Syakur menegaskan bahwa pihaknya akan
memprioritaskan untuk menjaga lingkungan di Kabupaten Garut. Ia juga meminta
komitmen para pengusaha tambang untuk menghormati proses hukum.
"Tunjukkan komitmen bapak, sama-sama kita
berusaha di Garut tapi juga tetap aturan harus dijaga," tegasnya.
Senada dengan Bupati, Wakil Bupati Garut, Putri
Karlina, berharap evaluasi ini tidak hanya bersifat sementara. Ia mendorong
Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mempertimbangkan penghentian izin galian
pasir di Garut demi menjaga keindahan alam.
"Kalau bisa (selamanya berhenti), atau
kalaupun iya tolong wilayahnya dipertimbangkan jangan yang cantik Garut itu
jangan sampai hilang," ungkap Putri.
Wakapolres Garut, Kompol Bayu Tri Hidayat,
memastikan pihak kepolisian bersinergi dengan pemerintah daerah untuk mengawasi
lokasi tambang tersebut. Ia menegaskan tidak akan segan melakukan penindakan
hukum jika pengelola tetap membandel.
"Kami sepakat bersinergi selama belum
terpenuhi perizinan yang tadi disampaikan, kami tidak akan segan-segan untuk
menindak bagi yang masih melanggar," ujar Kompol Bayu.
Pengawas Cabang Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat,
Saeful Ali Anwar, menjelaskan bahwa secara total terdapat 6 izin galian C,
namun hanya 3 yang terpantau beroperasi dan kini resmi dihentikan sementara.
"Dihentikan karena dia belum melengkapi
persyaratannya, jadi untuk aturan Minerba itu sementara. Sementara sampai dia
RKAB-nya terpenuhi, nanti ada evaluasi lebih lanjut terhadap kegiatan
selanjutnya," tuturnya
Saeful menambahkan, perusahaan tersebut
rata-rata telah beroperasi antara 10-15 tahun (memasuki perpanjangan kedua).
"Untuk periode perpanjangan ini bisa
beroperasi lagi, tapi nanti evaluasi dulu kang. Kalau misalnya dia mengikuti
aturannya, kita berikan, tapi kalau misalnya tidak seperti pemulihan lingkungan
dan lain sebagainya kita evaluasi arahan Pak Kadis mungkin bisa juga dicabut
perizinannya," ujarnya.
Dicky Budiman, salah satu Manager dari CV
Penambangan Galian C yang dikunjungi oleh Bupati Garut, mengakui adanya
keterlambatan izin pada sistem MODI (Minerba One Data Indonesia) di Kementerian
ESDM RI. Ia mengklaim pihaknya selama ini taat aturan dan berkontribusi pada
pajak daerah sekitar 400 juta rupiah per tahun.
"Kita sudah proseskan cuman gak tau dari pihak kementeriannya sampai sekarang belum keluar. Tiap RKAB pak, tiap setahun sekali, kita kan melaporkan rencana anggaran biaya itu pak tiap tahun. Ini yang 2026 kami belum karena belum disahkan sekarang ini. Kami proseskan supaya keluar izin modinya pak," pungkas Dicky. (*Penulis : Nindi Nurdiyanti Foto: Muhamad Azi Zulhakim/ Diskominfo Kab. Garut)


