-->

Notification

×

Iklan

Iklan

iklan close

close

LBHM Seroja 24: Dana BOS Dilarang Untuk Hutang, Minta Disdik Garut Klarifikasi

Rabu, 03 Juni 2026 | Rabu, Juni 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-03T07:35:15Z

 

Tindakan oknum Kepsek yang menjaminkan buku rekening dana BOS merupakan pelanggaran berat yang masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang, pelanggaran administratif tata kelola keuangan negara, serta berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Suara Grib Jabar> Garut. Lembaga Bantuan Hukum dan Manajemen (LBHM) Seroja 24 melayangkan surat permohonan klarifikasi mediasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Rabu (03/06/2026). Surat itu terkait dugaan praktik hutang-piutang dengan jaminan buku rekening Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diduga dilakukan sejumlah oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SD dan SMP di Garut.

 

Menurut Direktur LBHM Seroja 24, A. Rahmat Permana, SH.SHI, dalam surat klarifikasi tersebut pihaknya menyempaikan temuan awal berupa bukti kwitansi. Kwitansi itu menurut keterangan klien di dalamnya tercantum klausul “pembayaran hutang pada saat pencairan dana BOS”.

 

Kang AR (sapaan akrab A.Rahmat Permana) menegaskan, praktik tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku. Berdasrkan Permendikbudristek No.63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis BOS, dana BOS digunakan hanya boleh digunakan untuk 12 komponen dan tidak boleh untuk pembayaran hutang atau kewajiban pihak ketiga.

 

Dia menilai persolan tersebut tidak sederhana. “Kalau memang ada pelanggaran, ini harus diusut tuntas agar menjadi efek jera dan tidak terulang kembali. Akuntabilitas dana Pendidikan harus dijaga,” kata Kang AR.

 

Sebab, lanjut Kang AR, tindakan oknum Kepsek yang menjaminkan buku rekening dana BOS merupakan pelanggaran berat yang masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang, pelanggaran administratif tata kelola keuangan negara, serta berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

 

Selain sanksi pidana, tindakan ini akan berujung pada sanksi administratif berat dari dinas pendidikan terkait, yang meliputi: “Pemberhentian sementara atau permanen dari jabatan Kepala Sekolah. Pemecatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat dan merugikan keuangan negara. Tuntutan untuk mengembalikan seluruh dana yang disalahgunakan atau dijaminkan ke kas negara.” Unkapnya. *** (CUCU FIDEDHA)

 


close