Suara Grib Jabar> Garut. Lembaga Bantuan Hukum dan
Manajemen (LBHM) Seroja 24 melayangkan surat permohonan klarifikasi mediasi
kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Rabu (03/06/2026). Surat itu
terkait dugaan praktik hutang-piutang dengan jaminan buku rekening Dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) yang diduga dilakukan sejumlah oknum Kepala Sekolah
(Kepsek) SD dan SMP di Garut.
Menurut Direktur LBHM Seroja 24, A. Rahmat
Permana, SH.SHI, dalam surat klarifikasi tersebut pihaknya menyempaikan temuan
awal berupa bukti kwitansi. Kwitansi itu menurut keterangan klien di dalamnya
tercantum klausul “pembayaran hutang pada saat pencairan dana BOS”.
Kang AR (sapaan akrab A.Rahmat
Permana) menegaskan, praktik tersebut bertentangan dengan aturan yang
berlaku. Berdasrkan Permendikbudristek No.63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis
BOS, dana BOS digunakan hanya boleh digunakan untuk 12 komponen dan tidak boleh untuk pembayaran hutang atau
kewajiban pihak ketiga.
Dia menilai persolan tersebut tidak
sederhana. “Kalau memang ada pelanggaran, ini harus diusut tuntas agar menjadi
efek jera dan tidak terulang kembali. Akuntabilitas dana Pendidikan harus
dijaga,” kata Kang AR.
Sebab, lanjut Kang AR, tindakan oknum Kepsek
yang menjaminkan buku rekening dana BOS merupakan pelanggaran berat yang masuk
dalam kategori penyalahgunaan wewenang, pelanggaran administratif
tata kelola keuangan negara, serta berpotensi memenuhi unsur tindak pidana
korupsi.
Selain sanksi pidana, tindakan ini akan
berujung pada sanksi administratif berat dari dinas pendidikan terkait, yang
meliputi: “Pemberhentian sementara atau permanen dari jabatan Kepala Sekolah. Pemecatan
sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) jika terbukti melakukan pelanggaran
disiplin berat dan merugikan keuangan negara. Tuntutan untuk mengembalikan
seluruh dana yang disalahgunakan atau dijaminkan ke kas negara.” Unkapnya. ***
(CUCU FIDEDHA)


